REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor menangkap dua orang pemasok mi berformalin, Rabu (13/5). Penangkapan dengan barang bukti dua ton mi yang sudah tercampur formalin dan satu mobil bak terbuka. Pelaku dibekuk di Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada dini hari.
Pelaku berinisial HD dan NN ditagkap di sebuah rumah di Kampung Kebun Kopi RT 06 RW 10, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, ketika hendak menurunkan mi berformalin yang diangkut dengan mobil Suzuki Futura bak terbuka. Rumah itu sebelumnya telah menjadi target operasi anggota Polsek Cibinong.
"Anggota memperoleh informasi dari seorang pedagang mi di Kampung Kebon Kopi yang memperdagangkan mi mengandung formalin," kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto.
Selain menangkap HD dan NN yang merupakan sopir dan kenek mobil itu, polisi juga mengamankan SY yang berada di rumah itu, yang di dalamnya tersimpan 20 karung mi kuning basah. "Mereka mengaku kalau mi ini milik AS yang diproduksi di Cianjur," kata Kapolres.
Anggota Polres Bogor langsung bergerak menuju Cianjur dan menemukan pabrik mi berformalin di Kampung Kabandungan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah. Di pabrik itu itu ditemukan tiga jerigen berisi cairan formalin, dua jerigen kosong, dua mesin pencetak mi, dan bahan-bahan pembuat mi.
Pemilik pabrik yang berinisial AS beserta empat orang pegawainya diamankan petugas. Dari pengakuan tersangka, jual beli mi berformalin sudah berlangsung selama tiga tahun dan peredarannya sudah menjangkau wilayah Jabodetabek.