REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lima tersangka kasus pengeroyokan petugas keamanan Kompleks Az-Zikra digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kelimanya yakni Ibrahim al-Habsi, Ida Bagus, Haratistis Dewa Kharisme, Syamsuri Bin Iman, Sayrifudin.
Pada Sidang putusan tingkat pertama, mereka semua diganjar dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Adapun masa hukuman yang akan mereka jalani menjadi; Ibrahim (enam bulan), Ida Bagus (sembilan bulan), Haratistis (lima bulan), Syamsuri (lima bulan), Syarifudin (lima bulan).
Majelis hakim mengatakan, yang memberatkan kelimanya bertindak main hakim sendiri. Sedangkan yang meringankan tersangka karena mengaku bersalah secara lisan maupun tulisan, tidak mempunyai catatan kriminal, berjanji tidak akan mengulangi lagi, sudah islah dengan Az-Zikra. Hal tersebut membuat hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Sedangkan ke-29 tersangka lainnya tinggal tujuh hari menjalani hukuman kurungan, dan langsung dikirim ke tahanan Lapas Pondok Rajek. Karena ke-29 tersangka didakwa bersalah dan harus menjalani hukuman tiga bulan tujuh hari.