Rabu 13 May 2015 23:04 WIB

Perwira Polisi Merangkap Calo Terancam Dipecat

Seorang anggota Polisi mengatur lalu lintas untuk kanalisasi motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/3). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang anggota Polisi mengatur lalu lintas untuk kanalisasi motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapolda Maluku Brigjen Pol Murad Ismael mengancam akan memecat LI yang diduga menjadi calo dalam penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri.

"Saya tadi pagi telah memanggil Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) AKBP Agus Sutrisno dan menginstruksikan menyelidiki oknum perwira tersebut," katanya di Ambon, Rabu (13/5).

Kapolda menjamin bila hasil penyidikan ternyata terbukti oknum perwira berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) tersebut menjadi calo Casis, maka akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan. "Tidak ada toleransi terhadap siapa pun oknum polisi yang merusak citra Bhayangkari," ujarnya.

Hanya, lanjut Kapolda, asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. "Jadi, kita ikuti hasil penyidikan Bidang Propam. Kan ada mekanismenya bila menerapkan sanksi terhadap oknum polisi yang merusak citra Bhayangkari," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hassan Mukadar mengemukakan, oknum perwira tersebut berdasarkan pengembangan penyelidikan terindikasi telah melakukan praktik percaloan dalam penerimaan casis Bintara sejak 2014.

Menurut Hassan, pada penerimaan Casis 2014, LI meminta uang Rp7 juta dari Marianci Tuhulana (54) warga desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Sedangkan pada 2015, oknum polisi itu meminta uang Rp 26 juta dari korban Sahari Kaimudin. Uang yang baru dikembalikan kepada Sahari Kaimudin barulah Rp 10 juta. "Kapolda tidak memberi toleransi terhadap oknum polisi yang telah merusak citra aparat penegak hukum di Maluku," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement