REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Polres Kota Pariaman, Sumatra Barat, menangkap seorang pria berinisial I yang diduga mencuri keranda atau usungan mayat.
"Tersangka merupakan buronan kami setelah enam bulan belakangan, dan baru Selasa (12/5) berhasil diringkus di daerah Pangkalan Kerinci, Riau," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pariaman, AKP Hidup Mulia di Pariaman, Rabu (13/5).
Saat ditangkap tim Tiga C pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersifat kooperatif. Sebelumnya kepolisian setempat mendapatkan laporan dari pengurus masjid yang kehilangan keranda mayat pada 6 Desember 2014. Pengurus masjid sempat mencurigai tersangka.
"Pelaku menjual keranda mayat itu kepada penampung besi tua di daerah itu," kata Hidup Mulia.
Dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh rekannya yang berinisial A yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Hidup Mulia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa mencuri keranda mayat karena kebutuhan ekonomi. "Saya terpaksa mencuri keranda mayat karena sudah tidak punya uang lagi untuk keperluan sehari-hari," katanya. Ia mengaku membawa barang tersebut pada malam hari dengan menggunakan becak motor.