Kamis 14 May 2015 02:45 WIB

Enam Nelayan Langkat Ditahan Polisi Malaysia

Nelayan di kawasan Muncar, Banyuwangi
Foto: antara
Nelayan di kawasan Muncar, Banyuwangi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak enam nelayan tradisional asal Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi maritim Malaysia dan sedang menjalani penahanan di Langkawi.

"Ada enam nelayan tradisional Kabupaten Langkat ditangkap dan kini ditahan di Langkawi, Malaysia," kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kordinator Sumatera Utara Tajruddin Hasibuan, di Stabat, Rabu.

Tajruddin menjelaskan, nelayan tradisional asal Langkat yang ditangkap polisi maritim Malaysia tersebut menggunakan kapal motor "Sondang" yang dipimpin nahkoda bernama Abdul Rais.

Namun setelah tiga hari mereka berada di tengah laut dan melakukan aktivitas penangkapan ikan seperti biasanya, kapal motor tersebut bermaksud kembali pada Sabtu (9/5).

Namun, nelayan asal Langkat tersebut didatangi kapal penertiban laut Polisi Maritim Diraja Malaysia yang melakukan penangkapan karena dituduh memasuki perairan negara itu.

"Nelayan asal Langkat itu langsung dibawa ke Langkawi, diamankan dan diproses menurut aturan di negara Malaysia," katanya.

Keenam nelayan asal Langkat itu adalah Abdul Rais selaku nahkoda, bersama lima anak buah kapal yakni Daiman, Zailani, M Zais, Radit, dan Heri.

"Semuanya warga Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat," kata Tajruddin.

Informasi ditangkapnya enam nelayan tradisional asal Langkat tersebut diketahui dari Zailani yang diperkenankan untuk menghubungi pihak keluarga.

Informasi penangkapan enam nelayan tradisional tersebut telah disampaikan ke pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat, termasuk Bupati Langkat Ngogesa Sitepu.

Kondisi itu disampaikan untuk meminta bantuan dalam proses antarnegara agar dapat diteruskan kepada Presiden RI guna mendapatkan hak-hak dasar berupa pembebasan dari tahanan di penjara Langkawi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement