Kamis 14 May 2015 02:10 WIB

Resmi Bubar, Tim Anti Mafia Migas Berikan 12 Rekomendasi (2)

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
  Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri (lima dari kiri), bersama anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas  memberikan keterangan pers mengenai komposisi sumber BBM di Indonesia di Kementrian ESDM, Jakarta, Ahad (21/12).(Republika/Yasin Habibi)
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri (lima dari kiri), bersama anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas memberikan keterangan pers mengenai komposisi sumber BBM di Indonesia di Kementrian ESDM, Jakarta, Ahad (21/12).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai oleh Faisal Basri resmi purna tugas sejak Rabu (13/5) kemarin. Meski telah purna tugas, tepat sebelum "lengser", tim anti mafia migas mengajukan 12 poin rekomendasi yang diberikan kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Berikut rekomendasi yang diberikan:

Rekomendasi tim anti mafia migas

Kelima, tentang perpanjangan kontrak migas.  Tim mengajukan rekomendasi agar hak pengusahaan oleh Pertamina pada wilayah kerja migas yang berakhir masa kontraknya, bisa ditukar dengan hak eksplorasi dan eksploitasi lapangan migas di negara lain. Selain itu, perlu adanya aturan jelas terkait participating interest, di mana tim merekomendasikan pemanfaatan sepenuhnya oleh BUMD.

Keenam, tentang perizinan dan investasi. Tim memberikan rekomendasi agar perizinan disederhanakan melalui sistem “Pelayanan Satu Pintu”. Pemerintah diusulkan, menghapus aturan-aturan yang menyebabkan praktik ekonomi biaya tinggi di sektor migas.

Ketujuh, tentang infrastruktur. Tim merekomendasikan agar pemerintah menyediakan anggaran dan insentif bagi usaha nasional untuk pembangunan infrastruktur distribusi dan penyimpanan gas.

Kedelapan, tentang hak daerah. Tim merekomendasikan agar pemerintah membua pengaturan lebih tegas mengenai pemanfaatan potensi Daerah untuk menunjang produksi migas dan kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi kelancaran usaha migas.

Kesembilan, tentang keberpihakan kepada industri nasional. Pertamina dan perusahaan nasional diberi kesempatan lebih besar mendapatkan hak eksplorasi dan eksploitasi wilayah kerja dengan tingkat kesulitan rendah. Kontraktor minyak asing diwajibkan menyertakan Pertamina dan atau perusahaan nasional dalam eksplorasi dan eksploitasi wilayah kerja dengan tingkat kesulitan tinggi.

Kesepuluh, tentang tata-niaga dan pengadaan minyak mentah dan BBM. Tim memberikan rekomendasi yang paling penting yaitu, pemerintah menghentikan impor RON88 dan Gasoil 0,35 persen sulfur, dan menggantinya masing-masing dengan impor Mogas92 dan Gasoil 0,25 persen sulfur. Produksi minyak solar oleh kilang di dalam negeri ditingkatkan kualitasnya sehingga setara dengan Gasoil 0,25 persen sulfur; dan mengalihkan produksi kilang domestik dari bensin RON88 menjadi bensin RON92.

Kesebelas, tentang penentuan harga BBM dalam negeri. Tim merekomendasikan pemerintah menentukan harga eceran BBM berdasarkan rumusan pasti dan stabil. Tim juga merekomendasikan, agar perhitungan subsidi didasarkan pada volume BBM yang disalurkan pada titik serah akhir SPBU dan depot BBM untuk Kereta Api.

Poin keduabelas, merupakan rekomendasi lain-lain,diantaranya yang terpenting yaknni pemanfaatan hasil kerja unit-unit pada Kementerian ESDM (Pusat Survey Geologi, Lemigas, dan lain-lain) perlu dimaksimalkan sehingga mendukung penyiapan data geologi wilayah kerja atau lapanganmigas yang akan dilelang dan perencanaan pembangunan infrastruktur migas nasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement