REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban RW, seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI), masih belum usai penyelesaiannya. Terkait ini, budayawan Sitok Srengenge sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian untuk kasus tersebut.
Tokoh kesusastraan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 6 Oktober 2014. Namun, hingga kini, dia belum juga ditahan. Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) Chandra Motik menegaskan, proses hukum terhadap budayawan Sitok agar segera dituntaskan.
Menurut Chandra, penahanan seorang tersangka memang kewenangan penyidik. Itu pun harus didasarkan pada pertimbangan yang wajar. "Tapi mestinya (ditahan), kalau memang buktinya cukup kuat, mestinya ditahan si laki-laki itu," kata Chandra Motik di Salemba, Jakarta, pada Rabu (13/5).
Untuk kasus seperti dugaan pelecehan seksual, pemerolehan bukti bisa lebih sukar dibandingkan kasus selainnya. Menurut Chandra, meskipun pesimistis terjadi, pengakuan dari tersangka dalam hal ini budayawan Sitok menjadi satu kunci penyelesaian kasus secara lebih cepat. Sehingga keadilan bagi korban bisa diwujudkan.
"Bagaimanapun, saya nggak tahu dia mengaku atau nggak. Apalagi, kalau dia mengaku, ya ditahan," jelasnya.