REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI, RIAU -- Jajaran Kepolisian Resort Dumai, Provinsi Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia tanpa izin untuk dikirim ke Malaysia.
Penggerebakan itu dilakukan oleh Kepolisian Sektor Dumai Timur di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Akasia Kelurahan Bukit Bathrem, Kecamatan Dumai Timur. Polisi mengamankan belasan warga asal Provinsi Bengkulu, dan dua orang diduga sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua wanita dan sembilan pria. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar kartu tanda penduduk (KTP), dan enam lembar kartu keluarga (KK).
"Awalnya diperoleh informasi bahwa rumah tersebut diduga sebagai tempat penampungan TKI, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada belasan orang warga Bengkulu yang diduga akan dikirim ke Malaysia," kata Kompol Bayu.
Polisi langsung menetapkan dua orang yang diduga penyalur sebagai tersangka. Selanjutnya, belasan orang warga Bengkulu ini kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Dumai untuk diproses lebih lanjut.
"Warga pendatang ini diduga akan menjadi TKI ke Malaysia tanpa dokumen resmi, karena itu kita amankan untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Aktivitas penyelundupan TKI ilegal rawan terjadi karena Dumai berada di perairan berbatasan dengan negara tetangga dan memiliki banyak jalur pelabuhan tidak resmi di sepanjang pantai ratusan kilometer.