REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Agraria dan Pertanahan Sunaryo Basuk menilai pemberian izin reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melanggar hukum. Karena, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurut Sunaryo, sejak diberlakukannya otonomi daerah pada 2000, Provinsi DKI Jakarta diberi kewenangan mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.
Selain itu, juga ke arah perairan kepulauan untuk setiap provinsi dan sepertiga dari wilayah kewenangan provinsi untuk Kabupaten/Kota. "Ini sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," kata Sunaryo, Kamis (14/5).
Menurut Sunaryo, Pantai Utara Jakarta termasuk dalam kawasan strategis nasional. "Namun, harus tetap diperhatikan dan dihormati kewenangan Gubernur DKI Jakarta atas wilayah laut sampai 12 mil laut dalam pelaksanaan otonomi daerah, menurut pasal27 UU No. 23 Tahun 2014," tambah Sunaryo .
Sunaryo. menyimpulkan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum yang jelas untuk memberikan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Yaitu, Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pakar tata kota dari ITB, Hesti D. Nawangsidi, mengatakan, peningkatan pemahaman masyarakat tentang reklamasi harus terus dilakukan agar mengurangi kesalahpahaman tentang reklamasi. "Mulai dari pemahaman dasar, persepsi, dan juga opini. Karena hal itu bisa cukup mengganggu bila kita tidak paham lebih mendalam mengenai reklamasi," ujar Hesti.
Hesti menyayangkan kekuatiran yang berlebihan terhadap dampak reklamasi. Menurut Hesti, hal-hal yang dikuatirkan itulah yang ternyata menjadi salah satu alasan kenapa reklamasi Jakarta yang diwacanakan sejak 1994 menjadi tersendat pelaksanaannya.