REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang disangkakan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
"Kami sebagai lembaga perlindungan profesi telah dua kali mengirim surat pada Kapolri yang intinya menyatakan bahwa (Bambang Widjojanto) BW tidak bersalah karena dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Dia telah melakukannya dengan cara yang benar, patut, dan bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum," ujar Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi Hendrik Jehaman di Jakarta, Jumat (15/5).
Atas surat tersebut, kata Hendrik, tidak pernah ada jawaban resmi dari pihak Polri. Bahkan ketika dikirimkan surat kedua pada tanggal 10 Maret tentang dugaan adanya praktik kriminalisasi dalam kasus BW, Polri tetap tidak memberikan tanggapan. "Mereka hanya bilang (dalam konferensi pers) bahwa surat kami akan diperhatikan. Tapi nyatanya sampai saat ini kami tidak diberikan kesempatan untuk datang dan menjelaskan secara institusional (pada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti)," ujarnya.
Karena itu Hendrik berpendapat bahwa Polri telah bertindak sewenang-wenang dengan tidak mengindahkan surat mereka. "Kami mengecam apa yang dilakukan oleh Polri. Itu sikap kami dan sampai kapan pun tidak ada perubahan sikap. Ini merupakan kejahatan terhadap profesi advokat," tuturnya.
Ia pun mengungkapkan kejanggalan yang dirasakan selama mengurus kasus BW berkaitan dengan MoU antara Polri dengan Peradi dalam dugaan pelanggaran kode etik. "Dari 346 advokat yang kami dampingi sejak adanya MoU Kapolri-Peradi, dari segi mekanisme berjalan baik artinya polisi sangat menjunjung tinggi MoU itu. Tapi baru pertama kalinya dalam kasus BW ini seakan kami tidak diindahkan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Advokat Peradi menyerahkan kepada Bambang Widjojanto surat hasil temuan komisi yang memeriksa dan meminta keterangan para saksi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang. Dari keterangan para saksi, dijelaskan bahwa Bambang selaku advokat dari pasangan calon bupati Kotawaringin Barat,Kalimantan Tengah pada saat itu, Ujang Iskandar, tidak pernah mengarahkan atau merekayasa keterangan para saksi.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 21 Januari atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.