REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar kubu Munas Ancol akan mengajukan banding jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mensahkan kembali SK Kemenkumham. Selain itu kalaupun PTUN memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical), maka tidak otomatis menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.
“Jika putusan PTUN menyatakan SK Menkumham tidak berlaku kembali, maka sesuai prosedur acara, kami akan mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN),” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, saat dihubungi Republika Online (ROL), Jumat (15/2).
Pertimbangan naik banding, kata dia, adalah soal SK Menkumham yang masih dipegang Golkar Kubu Agung. Sebelum SK tersebut dicabut, maka pihaknya masih memegang legalitas kepengurusan DPP Partai Golkar.
“Kami tetap meyakini bahwa kepengurusan yang sah adalah pihak yang sudah disahkan berdasarkan SK Menkumham. Kubu Ical tidak bisa serta-merta langsung membentuk atau melanjutkan kepengurusan karena mereka tidak mengantongi legalitas yang sah,” tambah Lawrence.