Jumat 15 May 2015 15:24 WIB

BW Dinyatakan tak Langgar Etika Profesi Sebagai Pengacara

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) menilai, Bambang Widjojanto (BW) tidak melanggar etika profesi sebagai pengacara. Wakil Ketua KPK nonaktif itu dinyatakan tidak terbukti mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pengawas Peradi, Timbang Pangaribuan mengatakan, proses penyidikan dalam dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan BW telah dihentikan. Tidak ditemukan bukti atau indikasi bahwa keterangan saksi dalam persidangan di MK adalah rekayasa yang sengaja dilakukan BW.

"Tidak ditemukan adanya unsur Bambang (Widjojanto) mengajari saksi untuk memberikan keterangan palsu," kata Timbang dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (15/5).

Timbang menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada dua saksi terkait tuduhan terhadap BW, Komisi Pengawas Peradi tidak menemukan pelanggaran etik yang dilakukan. Saksi yang diperiksa membantah semua keterangan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan BW.

Kedua saksi yang diperiksa Komisi Pengawas Peradi mengaku bertemu BW yang saat itu menjadi pengacara bupati Kotawaringin Barat terpilih, Ujang Iskandar, sebagai pihak tergugat sebelum sidang di MK. Namun, saksi mengaku tidak pernah diarahkan oleh BW untuk memberi keterangan palsu.

BW dilaporkan Sugianto Sabran ke Komisi Pengawas Peradi atas dugaan pelanggaran etika sebagai advokad atau pengacara. Kompetitor Ujang dalam pilkada di Kotawaringin Barat itu juga melapor ke Bareskrim Polri. BW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement