REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap jaringan bisnis sabu-sabu dengan target peredaran di wilayah Jepara, ternyata dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan Cilacap.
"Kurirnya sudah ditangkap, narapidana yang mengendalikan bisnis narkotika dari dalam Nusakambangan juga sudah diamankan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Pol Amrin Remico di Semarang, Jumat (15/5).
Ia menjelaskan, kurir berinisial DK ditangkap saat berada di dalam bus dengan tujuan Jakarta-Jepara. Tersangka yang ditangkap di sekitar wilayah Kendal tersebut, kedapatan membawa 100 gram sabu.
Dari keterangan tersangka, kata Amrin, sabu yang akan diedarkan di Jepara tersebut merupakan pesanan HK, narapidana yang mendekam di LP Nusakambangan. "Tersangka ini disuruh HK mengambil sabu di Jakarta untuk dibawa ke Jepara," ungkapnya.
Sabu yang nilainya sekitar Rp 200 juta tersebut, rencananya akan dijual dalam bentuk paket kecil. Dari keterangan DK, BNN bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah telah mengamankan HK.
Dari HK, petugas mendapati telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran bisnis narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.