REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Assiddqie meminta agar MPR tak mensosialisasikan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya harap putusan MK membatalkan frasa ‘Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara’ dijadikan pegangan. Tak perlu memperdebatkan lagi soal istilah ini," kata Jimly dalam seminar yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan & Kajian Ulul Albab, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Jumat, (15/5).
Pancasila, terang Jimly, bukan bagian dari pilar. Pancasila kedudukannya lebih tinggi dari pada pilar bangsa karena merupakan filosofi dasar negara. "Kalau Pancasila dianggap setara dengan lainnya, maka itu salah. Program sosialisasi Empat Pilar yang dilakukan MPR harus mempertimbangkan putusan MK."
Ia mengaku sudah sering usul kepada MPR agar lebih baik melakukan kegiatan pengkajian dan menyerap aspirasi masyarakat. "Ganti saja kegiatan sosialisasi Empat Pilar dengan penyerapan aspirasi rakyat dan pengkajian. Tak usah sosialisasi lagi soal Empat Pilar, apalagi Pancasila itu bukan bagian dari Empat Pilar."