REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, Pengadilan Brunei pada 11 Mei lalu telah menggelar sidang pertama kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan membawa peluru, Rustawi. Namun sidang belum membuahkan keputusan karena kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, sidang kasus Rustawi belum membuahkan keputusan karena pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut isi dari koper Rustawi. Hal tersebut menurutnya harus dilakukan di Singapura, sebab Brunei tak memiliki laboratorium memadai untuk melakukan penyelidikan itu.
"Pihak kepolisian Brunei juga akan mengirim tim ke Malang untuk kajian lebih lanjut bekerjasama dengan Polri(Kepolisian Negara Republik Indonesia)," ungkap Iqbal, Sabtu (16/5).
Seperti diketahui, Rustawi ditangkap di Brunei Darussalam saat singgah untuk melanjutkan perjalanan dari Malang menuju Jeddah, Arab Saudi. Saat ditangkap pada 2 Mei lalu, ia kedapatan membawa bom ikan dan peluru di kopernya.