REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, mengatakan, peran pendamping diperlukan untuk mengelola bantuan dana desa dari Pemerintah Pusat.
"Harus ada pendamping dalam mengelola dana yang jumlahnya sangat besar tersebut, sehingga penggunaan dan pertanggungjawabnnya jelas," kata Idris, Sabtu (16/5).
Wagub menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2104 tentang desa, telah dijelaskan pemberian dana desa diharuskan, agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan sesuai kepentingan rakyat melalui pembangunan di desa.
Ia mengungkapkan, meskipun sampai saat ini realisasi untuk pencairan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belum diketahui waktunya, namun pemerintah daerah harus tetap menyiapkan tenaga pendamping untuk setiap desa yang akan memperoleh dana desa tersebut.
Wagub mengatakan, di Provinsi Gorontalo total dana desa yang akan diperoleh sebesar Rp179,9 miliar.
Wagub mengingatkan kepada pimpinan daerah bahwa belum semua aparat di desa yang bisa mengelola dan memanfaatkan keuangan apalagi dalam jumlah yang besar.
"Pendamping berperan memberikan petunjuk maupun masukan serta pengawasan terhadap penggunakan dana, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Idris.