REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengingatkan agar penyelenggara tetap independen selama proses Pilkada berlangsung. Penyelenggara yang ikut bermain dalam Pilkada dapat memperbesar peluang konflik horizontal di daerah.
“Penyelenggara Pilkada yang menjadi partisan bisa menjadi sumber konflik di daerah. Sebab, mereka ikut bermain dan berpihak terhadap calon-calon tertentu,” tutur Siti saat dihubungi ROL, Sabtu (15/5).
Menurutnya, obyektivitas penyelenggara Pilkada yang sudah menjadi partisan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mereka, lanjut Siti, tidak bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Sikap tidak objektif bisa mengaburkan kesadaran politik yang bersih. Jika dibiarkan, penyelenggara tidak lagi bisa memandang mana yang benar dan yang salah. Ini tentu berbahaya mengingat Pilkada langsung berhadapan dengan masyarakat."
Karena itu, dia mengingatkan agar KPU Pusat dan Daerah memastikan independensi calon seluruh anggota yang nantinya akan menjadi penyelenggara Pilkada. Selain penyelenggara, dia juga mengingatkan agar aparat birokrasi daerah, aparat penegak hukum, lembaga survey dan kader parpol tetap menjaga independensi masing-masing.
KPU dan Bawaslu perlu mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi mengingat Pilkada pada 9 Desember nanti merupakan Pilkada pertama yang dilakukan secara serentak di 269 Kabupaten/Kota. Menurutnya, sinergi antara birokrasi daerah, aparat penegak hukum dan lembaga survey perlu digalang sejak dini.
“Pilkada serentak melibatkan masyarakat secara langsung. Dalam kondisi seperti ini, konflik horizontal bisa terjadi kapan saja,” tambah Siti.