Ahad 17 May 2015 11:30 WIB

Pemerintah Didesak Naikan Bea Masuk Impor Baja

Pipa baja yang akan diekspor terlihat di Pelabuhan Lianyungang, Provinsi Jiangsu.
Foto: Reuters/Stringer/Files
Pipa baja yang akan diekspor terlihat di Pelabuhan Lianyungang, Provinsi Jiangsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- "Indonesia Iron and Steel Industry Association" (IISIA) mendesak pemerintah segera memberlakukan kenaikan bea masuk impor baja untuk tarif Most Favoured Nations (MFN) untuk melindungi industri baja dalam negeri dari serbuan baja impor. Kebijakan menaikkan tarif bea masuk baja dilakukan untuk meningkatkan penyerapan dan penggunaan baja produksi dalam negeri.

"Kami berharap pemerintah segera memberlakukan kebijakan tersebut untuk menyelamatkan industri baja di dalam negeri," kata Direktur Eksekutif IISIA, Hidayat Triseputro saat dihubungi, Ahad (17/5).

Bea masuk impor baja akan naik menjadi 15 persen dari sebelumnya 0 sampai lima persen untuk tarif MFN, kalangan industri baja saat ini berharap pemerintah dapat segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan tersebut.

Hidayat mengatakan masih menunggu kebijakan tersebut diberlakukan diharapkan tarif bea masuk tersebut "reasonable" (mudah diterapkan) dan harmonis dari hulu sampai hilir. Hidayat mengatakan sebenarnya kebijakan kenaikan bea masuk impor baja untuk tarif MFN ini merupakan satu kesatuan paket untuk memajukan industri baja di dalam negeri, terdapat 13 program yang disepakati IISIA dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dilaksanakan.

Di antaranya kewajiban penggunaan produk dalam negeri untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang dibiayai dari APBN/APBD, memperbesar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri di dalam negeri, kewajiban untuk menggunakan SNI bagi penggunaan produk baja.

Selain itu, terdapat ketentuan yang mengharuskan produk samping baja bukan termasuk dalam kategori limbah B3, pemberlakukan tarif listrik/ gas yang kompetitif, pengawasan impor dari penyalahgunaan kode HS, kebijakan pembatasan non tarif (non tarif barrier), ujar Hidayat.

Hidayat berharap paket kebijakan itu dapat berjalan simultan dengan pemberlakuan kenaikan bea masuk impor baja, serta diberlakukan sebelum pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN/APBD berjalan.

Terkait pemberlakuan kenaikan bea masuk impor baja untuk tarif MFN, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal tersebut seharusnya sudah diberlakukan untuk melindungi industri baja di dalam negeri. "Peraturan Menteri Keuangan untuk MFN Rate baja sudah final. Seharusnya sudah keluar," kata Suahasil.

Pemberlakukan kebijakan kenaikan bea masuk tarif impor baja merupakan hasil rapat konsultasi Kementerian Perindustrian dengan Badan Kebijakan Fiskal karena akibat membanjirnya impor baja membuat produksi baja di dalam negeri turun hingga tinggal 30 - 40 persen.

Meski demikian, impor baja tidak serta-merta bakal hilang. Pasalnya masih ada negara-negara yang mengekspor bajanya ke Indonesia yang bukan termasuk dalam MFN. Mereka pun sudah memiliki Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia.

Negara-negara yang tidak masuk MFN itu, seperti Jepang, China, Korea, mereka impor baja ke sini masih 0 persen karena Indonesia punya perjanjian FTA dengan mereka, atau bebas bea masuk.

Porsi impor antara negara MFN dan Non-MFN sama besarnya, masing-masing 50 persen. Ada pun negara-negara yang termasuk MFN yang mengekspor baja ke Indonesia, antara lain India, Eropa Timur dan dari Amerika Latin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement