Ahad 17 May 2015 10:41 WIB
Vonis mati Muhammad Mursi

Amnesty Internasional Sebut Vonis Mursi tak Sah

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.
Foto: Reuters
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kelompok Hak Asasi Manusia Amnesty Internasional menyebut vonis yang dijatuhkan pengadilan Mesir kepada mantan Presiden Muhammad Mursi tak sah. Mereka menuntut Mursi dibebaskan atau digelar pengadilan ulang.

Ahram Online melaporkan pada Sabtu (16/5), Mursi dan 105 terdakwa lainnya dijatuhi vonis mati atas kasus pembobolan penjara. Pengadilan Mesir menyebutnya kasus pembobolan penjara Natroun.

Dalam putusan, Mursi dinyatakan bersalah merencanakan dan menyebabkan pembobolan penjara. Mursi juga dituduh bersalah atas kasus pembunuhan, pembobolan gudang senjata dan pembebasan sejumlah tahanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement