Ahad 17 May 2015 15:07 WIB

Kubu Agung Laksono Siap Siaga Respons Putusan PTUN

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Golkar Agung Laksono bersama pengurus versi munas Ancol.
Foto: Antara
Ketua Umum Golkar Agung Laksono bersama pengurus versi munas Ancol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengeluarkan putusan soal gugatan Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Kepengurusan hasil munas Ancol, Agung Laksono sudah menyiapkan dua kemungkinan menghadapi putusan PTUN tersebut.

Ketua DPP Golkar Munas Ancol bidang Hukum, Lawrence Siburian mengatakan, kubu munas Ancol sudah bersiap menghadapi apapun keputusan dari PTUN, Senin (17/5). Kalau gugatan kubu Aburizal Bakrie ditolak, maka SK Menkumham akan berlaku.

"Yang pasti kita segera konsolidasi partai, rapimnas esok harinya, dan kita akan menyatakan pendaftaran pilkada dimulai," kata Lawrence pada Republika, Ahad (16/5).

Lawrence menambahkan, dalam peraturan KPU, yang berhak mengikuti pilkada adalah yang memiliki SK Menkumham. Dengan ditolaknya gugatan Aburizal Bakrie, maka PTUN akan mencabut penundaan atas SK Menkumham. Yang berarti, SK yang sudah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly berlaku.

Menurut Lawrence, meskipun kubu Aburizal Bakrie melakukan banding, namun, SK Menkumham tetap berlaku. Jadi, yang berhak untuk mengikuti pilkada serentak akhir tahun 2015 ini adalah kepengurusan hasil munas Ancol. Sebab itu, kubu Agung Laksono akan langsung membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Dengan dimenangkannya Menkumham dan Kubu Agung Laksono, maka KPU memiliki kekuatan hukum untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah dengan tanda tangan Agung Laksono dan Zainuddin Amali.

Namun, jika keputusan PTUN sebaliknya memenangkan Aburizal Bakrie, maka hasilnya akan sama saja, keduanya tidak memiliki legalitas. Sebab, dengan dimenangkannya gugatan Aburizal, maka tidak serta merta kepengurusan hasil munas Bali akan disahkan.

"Kalau kita kalah, kita akan banding dan Judicial Review PKPU soal pilkada," kata Lawrence.

Kalau Agung dan pengurus munas Ancol banding, maka kedua kubu kepengurusa Golkar tidak akan diakui oleh KPU. Sebab, KPU hanya akan mengakui putusan inkrah dari pengadilan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement