Senin 18 May 2015 00:10 WIB

Pengacara Ini Menentang Hukuman Mati Pelaku Boston Marathon

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Winda Destiana Putri
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pengacara yang mewakili Andrew Chan dan Myuran Sukumaran meminta pemerintah Australia menentang hukuman mati pelaku bom Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev.

Veronica Haccou meminta pemerintah Australia untuk tetap konsisten dalam oposisinya terhadap hukuman mati. "Ini tidak lain hanyalah kejahatan yang direncanakan, sanksi negara untuk pembunuh," katanya dikutip dari laman 9 News, Ahad (17/5). Ia mengaku, reformasi selalu mungkin terjadi bahkan dalam kasus bom Boston ini.

Tsarnaev (21 tahun) mendapat hukuman mati pada Jumat (15/5) karena perannya dalam pemboman Boston Marathon 2013 lalu bersama saudara lelakinya. Akibat ulahnya itu, tiga orang tewas dan 264 lainnya terluka, termasuk 17 orang yang kehilangan anggota tubuh.

Haccou melakukan pembelaan terhadap dua kliennya saat mendapat hukuman mati karena kasus penyelundupan narkoba. Pasangan itu dieksekusi oleh regu tembak pada 29 April, setelah 10 tahun dipenjara di Indonesia.

Namun, ia berjanji akan melawan hukuman mati tanpa peduli kejahatan yang dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement