Senin 18 May 2015 15:09 WIB

Ini Dia Penyelundup Kakatua Jambul Kuning

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
Burung Kakatua Jambul Kuning miik warga yang berada di Posko Save Kakatua Jambul Kuning di kantor kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, Jakarta, Ahad (10/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Burung Kakatua Jambul Kuning miik warga yang berada di Posko Save Kakatua Jambul Kuning di kantor kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, Jakarta, Ahad (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca aksi penyelamatan terhadap Kakatua Jambul Kuning digaungkan mengingat keberadaannya yang telah masuk kategori hewan langka, Pemerintah melakukan sejumlah pengawasan di sejumlah kawasan, memastikan aksi perdagangan dan penyelundupan Jackob Jambul Kuning dicegah. Melalui tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan di sejumlah pusat perbelanjaan, dan saat ini tengah dilakukan investigasi.

"Intelijen kami masih melakukan penyelidikan, jadi belum ada penahanan kepada dilakukan penahan terhadap pemilik atau penyelenggara acara," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar pada Senin (18/5).

Yang ia maksud yakni penyelidikan kepada bos 'mini circus' yang menjual tiga kakatua jambul kuning di salah satu mal kawasan Serpong. Jika nanti hasil investigasi membuktikan bersalah, maka penyelundup akan dikenai sanksi sebagaimana disebut dalam UU no 5 Tahun 1990. Selain itu, 29 Kakatua Jambul Kuning di pameran milik orang asing di kawasan NTB yang juga tengah diproses penyelidikannya.

Namun, kata dia, selama ini hukuman dalam Undang-Undang dinilai tak memberikan efek jera. Pasalnya, hukuman maksimal hanya hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda 100 juta. "Dari contoh kasus 39 kasus yang sudah ada, sudah ada vonis 5 orang dan maksimum hukumannya hanya 8 bulan, rata-rata hukuman 3-5 bulan saja, ini tidak efektif," tuturnya.

Makanya, kementerian saat ini tengah mengupayakan penguatan UU dengan merevisinya. Namun tengah terlebih dahulu dilakukan penyiapan dokumen akademik dengan melibatkan rekan aktivis lingkungan. Dalam prosesnya, Kementerian juga melakukan kerja sama dengan Amerika dalam bentuk training kepada petugas intelijen KLHK dalam penanganan kasus pelanggaran alam dan lingkungan. "Kerja sama dilakukan sejak September tahun lalu sampai kini, karena itu, saya panggil dubesnya dan meminta tehnik training Amerika untuk urusan penyelidikan," tutup Siti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement