REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan pihak Agung Laksono dinyatakan ditunda hingga ada putusan selanjutnya yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Agung Laksono yang menghadiri proses putusan PTUN tersebut, seketika meninggalkan ruang persidangan usai Hakim Teguh Setya membacakan vonis. Dia keluar dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan simpatisannya.
Saat hendak menuju parkiran mobil, Agung Laksono yang dihadang awak media sempat berkata dirinya akan mengajukan banding. "Kita lihat saja nanti. Kemungkinan kita banding," ujarnya sambil menerobos hadangan media.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Agung enggan lagi menjawab pertanyaan para wartawan yang meminta pendapatnya soal vonis hakim PTUN. Kehadiran Agung Laksono di PTUN juga ditemani Leo Nababan, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol.