REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi Asrun menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie justru membuka peluang rekonsiliasi antara kubu Aburizal 'Ical' Bakrie dengan kubu Agung Laksono.
"Majelis hakim membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono, sehingga secara hukum kepengurusan DPP Golkar yang sah adalah DPP dengan Ketum Aburizal Bakrie dan Waketum Agung Laksono dan Sekjen Idrus Marham," kata Andi Asrun di Jakarta, Senin (18/5).
Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor ini mengatakan dengan Putusan PTUN Jakarta ini, maka jadi masukan bagi Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly karena telah membuat kesalahan dalam kasus SK DPP PPP.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). "Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN Jakarta, Senin.
Dengan putusan ini, SK Menkumham untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.