Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB usai mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB usai mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB usai mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)
Ketua Umum Partai Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono bersama fungsionaris Partai Golkar kubu Munas Ancol mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Dalam keputusannya, PTUN membatalkan SK Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Advertisement