Senin 18 May 2015 18:55 WIB
Penelantaran Anak

Utomo dan Nurindria Resmi Tersangka

Rep: C15/ Red: Djibril Muhammad
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mengungkapkan, pelaku penelantaran anak kandungnya sendiri, Utomo dan Nurindria sebagai tersangka. Keduanya resmi berstatus tersangka pada Ahad (17/5) kemarin.

"Saya sendiri yang teken surat penetapan tersangkanya. Selain karena pengakuan, hasil tes dan barang bukti yang ditemukan menguatkan status Utomo sebagai tersangka," ujar Eko saat ditemui Republika, di Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (18/5).

Eko mengatakan saat ini memang baru kasus keterlibatan narkobanya. Untuk penelantaran anak ditangani oleh Renakta, Reskrimum Polda Metro Jaya. Utomo sendiri terkena pasal 112 junto pasal 114 subsider 132 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Utomo terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Meski sudah melalui tes di Bidokkes Polda Metro Jaya, sample darah dan Urine Utomo dan Nurindria dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polda Metro Jaya. Hasil dari lab tersebut nantinya untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan untuk mengetahui seberapa lama mereka menggunakan narkoba tersebut.

Serangkaian tes sudah dilalui oleh Utomo dan Istri. Dari enam jenis tes yang dilakukan, dua jenis tes terbukti postif. Yaitu, amevitamin dan Methaphenovitamin yang mengindikasikan mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kuat dugaan, penelantaran yang mereka lakukan terhadap satu dari lima anak mereka karena pengaruh obat tersebut. Selain menelantarkan anak laki lakinya, AD (8) mereka juga menyekap empat anak perempuannya di dalam rumah.

Saat ini kelima anak tersebut berada di rumah aman UNESCO di SOS Village, Cibubur, Jakarta Timur. Kondisi kelima anak tersebut mulai membaik seiring banyaknya interaksi mereka dengan anak anak di rumah aman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement