REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Artis seksi Roro Fitria mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta. Ia melaporkan seseorang atas tudingan pencemaran nama baik.
Roro mengaku merasa dirugikan dengan satu video parodi yang beredar di media sosial. Video tersebut menyebut Roro Fitria termasuk dalam jaringan prostitusi kelas atas.
Wanita yang dikenal dengan koleksi mobil mewahnya ini mengatakan, dalam video terebut ada seorang laki-laki yang berdandan seperti dirinya. Laki-laki tersebut seolah sedang diwawancara terkait prostitusi yang melibatkan dirinya serta mengatakan bahwa mucikari yang menaunginya juga tertangkap.
"Ya saya akan laporkan orang yang membuat lelucon di video tersebut dan orang-orang yang menyebutkan bahwa saya terlibat dalam prostitusi tersebut. Inisial nama yang saya laporkan adalah FP," ujar Roro saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya, Senin (18/5).
Roro mengatakan, video dan pihak yang menyebut namanya terlibat dalam prostitusi kelas kakap merugikan dirinya. Kerugian ini disebut Roro secara psikis dan moril. Ia merasa nama baiknya hancur akibat isu tak sedap ini.
Atas laporan ini, Artis yang sempat menjadi sinden dalam sebuah acara di televisi tersebut melaporkan dengan pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP atas tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.