REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk melengkapi proses pemeriksaan, Bidang Dokter dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya sudah menyiapkan seorang dokter ahli jiwa dan seorang psikolog. Dua ahli ini nantinya akan memeriksa Utomo dan Nurindria.
Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah mereka mengalami gangguan jiwa atau tidak. Selain itu, pemeriksaan psikolog untuk menentukan tindakan mereka masuk dalam pelanggaran Undang undang perlindungan anak dan KDRT atau tidak.
"Kami sudah siapkan, tinggal menunggu penyidik Renakta kapan hendak diperiksa. Nantinya, hasil ini akan menentukan tindak pidana atau tidak," ujar Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak, Senin (18/5).
Musyafak juga mengatakan, nantinya Utomo dan Nurindria akan menjalani serangkaian pemeriksaan psikoligis dan kejiwaan. Tes tersebut antara lain secara quisioner dan wawancara. Nantinya dari sana bisa terlihat bagaimana kondisi psikologis mereka.
Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga, bisa saja keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Ditambah lagi kasus kepemilikan narkotika.
Musyafak mengatakan untuk pemeriksaan sementara mereka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Bidokkes Jumat (15/5) kemarin menunjukan hasil positif. Sampel urine dan darah kembali diambil untuk diteliti di Puslabfor Mabes Polri.
Saat ini Utomo dan Nurindria telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan kelima anak mereka masih tinggal di rumah aman UNESCO, SOS Village, Cibubur, Jakarta Timur.