REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan seorang napi di Nusakambangan. Pengungkapan berawal dari tertangkapnya Wisnu Saputro (40), asal Kampung Joyoraharjan RT 2 RW 10 Kelurahan Purwodiningrat, Kecamatan Jebres, Surakarta, akhir pekan kemarin.
''Kami menangkap tersangka setelah sebulan melakukan penyelidikan,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (18/4).
Ulung mengatakan dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti sabu seberat 200 gram dan satu bungkus kecil isi sabu seberat 3 gram. Barang haram itu dibungkus kertas koran dan dimasukan dalam plastik kresek warna oranye, yang kemudian dimasukan ke dalam plastik kresek warna hitam. ''Kami perkirakan, nilainya sekitar Rp 320 juta,'' katanya.
Ulung juga menyebutkan, setelah dilacak lebih lanjut mengenai identitas tersangka, ternyata yang bersangkutan ini sebelumnya juga pernah menjadi narapidana kasus narkoba yang menjalanui hukuman di Nusakambangan.
Demikian juga, saat ditanya lebih lanjut mengenai barang bukti sabu tersebut, tersangka mengaku bila sabu tersebut milik seorang napi berinisial W, yang saat ini masih menjalani hukuman sebagai napi kasus narkoba di LP Narkotika, Nusakambangan. ''Kami masih berkoordinasi dengan pihak LP, mengenai pengungkapkan lebih lanjut mengenai kasus ini,'' jelasnya.
Berdasarkan pengungkapan beberapa kasus narkoba yang pengendaliannya diketahui berasal dari LP Nusakambangan, Kapolres mengakui, beberapa napi di LP Nusakambangan diduga memang masih menjadi bandar narkoba meski sudah berada di balik penjara.
Wisnu mengaku untuk satu kali pengambilan narkoba ini, mendapatkan upah dari W sebanyak Rp 1,5 juta. Rencananya, kata dia, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Klaten. ''Namun informasi ini masih akan kita dalami terus dengan melalukan pemeriksaan terhadap W yang menjadi bandarnya,'' jelasnya.
Terhadap tindakan tersebut, Kapolres menngutarakan tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta, serta Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.