REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Sebanyak 12 pelaku pencurian motor di Kabupaten Bandung ditangkap Polres Bandung. Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan menyatakan, dari pengangkapan tersebut, 24 motor disita.
"13 Honda, sembilan Yamaha, sisahnya suzuki dan ada juga yang kawasaki," ujar Erwin di Mapolres Bandung, Senin (18/5).
Modusnya, lanjut dia, yakni dengan mengambil langsung motor korban dengan menggunakan kunci stang, dari rumah-rumah warga yang kosong maupun dari pinggir jalan yang dianggap minim pengawasan.
"Ada beberapa properti yang mereka gunakan untuk beraksi, yang disita," lanjut Erwin.
Erwin mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung, seperti salah satunya di Bojongsoang, bisa datang ke Kantor Satreskrim Polres Bandung di Mapolres Bandung di Kecamatan Soreang.
Erwin menambahkan, Satreskrim Polres Bandung berhasil menciduk mereka selama masa operasi 10 hari terhitung dari 7 sampai 16 Mei. Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kerap menjadi tempat beraksi para pelaku, yakni Bojongsoang, Rancaekek, Pasirjambu, Margahayu, Majalaya dan Pameungpeuk.
Para tersangka tersebut, yakni berinisial CG (18), AR (15), D alias Ujang (18), AS alias Ade Roni (35), AM alias Tresno (18), AS alias Empot (35), AAY alias Ewok (30), I alias Ipey (33), S alias Oding (25), Erpan (40), I alias Abah (45), dan A alias Atung (24).
Kata Erwin, kedua belas pelaku sudah menjadi target dari Satreskrim. "Tersangka ada yang berprofesi sebagai pemetik (pencuri), dan ada juga yang sebagai penadah," kata dia.
Karena aksinya tersebut, ujar Erwin, pelaku penadah motor hasil curian dijerat dengan pasal 480, sedang pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363. Hukuman maksimalnya dibui selama tujuh tahun.