REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Purbalingga yang membawahi wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas, Banjarnegara dan Brebes dan pihak kepolisian Polres Banyumas, menggerebek penjual miras dan obat-obatan tanpa izin di wilayah Banyumas. Penggerebekan dilakukan setelah pihak BNN menangkap tiga remaja yang terjaring razia penggunaan obat-obatan ilegal di wilayah Kota Purwokerto.
Dari penggegerebekan yang dilakukan Ahad (17/5) dinihari tersebut, petugas BNN dan Polres Banyumas berhasil menyita 159 botol minuman keras dari berbagai merek dan 10 jerigen ciu. ''Seluruh miras tersebut, diperoleh dari warung kecil milik AS di wilayah Kebon Dalem Purwokerto,'' jelas Kepala BNNK Purbalingga AKBP Edy Santosa, Senin (18/5).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tetangkap AN (16), LS (17) dan AS (25), ketiganya warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, saat sedang teler akibat meminum miras dan obat-obatan ilegal pada Sabtu (16/5) malam. Obat-obatan yang mereka, merupakan obat yang sebenarnya sudah ditarik oleh BPOM karena sering disalahgunakan.
Dari penangkapan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa obat-obatan dan miras tersebut dibeli di warung yang ada di kawasan Kebondalem Kota Purwokerto. Dari informasi tersebut, petugas BNN Purbalingga melakukan pengintaian dan menyaksikan belasan anak muda yang tengah membeli obat serta miras di warung tersebut.
Mengetahui hal ini, pihak BNN langsung berkoordinasi dengan Polres Banyumas cq Polsek Purwokerto Timur untuk melakukan penggerebegan. ''Dari penggerebekan itulah, kami mendapatkan cukup banyak barang bukti berupa miras,'' jelasnya.
Miras yang dijual warung tersebut, menurut Edy, juga bukan miras biasa. Namun miras bermerek dengan kadar alkohol sangat tinggi, mencapai 43 persen. Harga jualnya juga cukup mahal, mencapai Rp 80 ribu hingga Rp 800 ribu per botol. Sedangkan untuk miras jenis ciu, juga mengandung alkohol di atas 20 persen. ''Semua barang bukti tersebut sudah disita polisi,” jelasnya.