Selasa 19 May 2015 00:42 WIB

Belum Inkracht, KPU Tetap Gunakan SK Terakhir Kemenkum HAM

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
  (dari kiri) Ketua KPU Muhammad, Komisioner KPU Sigit Pamungkas, dan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat pertemuan antara KPU dengan DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/5).  (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Ketua KPU Muhammad, Komisioner KPU Sigit Pamungkas, dan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat pertemuan antara KPU dengan DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menunggu keputusan inkracht (tetap) terkait kisruh kepengurusan partai. Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan Partai Golkar.

Menurutnya, selama keputusan pengadilan belum berkekuatan tetap maka KPU akan menggunakan Surat Keputusan (SK) terakhir Kementerian Hukum dan HAM. "SK terakhir Kemenkumham tetap berlaku, kalau belum ada putusan Inkracht, " ujar Hadar saat dihubungi, Senin (18/5).

Menurutnya, hal itu merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 dalam pasal 36 ayat 1, yang menyebutkan dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik.

"Sepanjang ada yang banding, belum inkrah, dan seharusnya SK terakhir masih bisa digunakan, namun pastinya kami membaca putusan pengadilan terlebih dahulu," ujarnya.

Diketahui, putusan PTUN hari ini mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical sekaligus menggugurkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono yang telah ditetapkan oleh SK Kemenkum HAM. Hasil PTUN juga sementara mengembalikan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau pada 2009.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement