Selasa 19 May 2015 08:20 WIB

Pemerintah Diminta Tutup Situs Unduh Lagu Ilegal

Presiden Joko Widodo (kanan) menerima dokumen tentang industri musik yang diserahkan musisi Andi Ayunir (kiri) disaksikan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (tengah) saat menerima pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan A
Foto: Antara/Andika Wahyu
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima dokumen tentang industri musik yang diserahkan musisi Andi Ayunir (kiri) disaksikan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (tengah) saat menerima pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan A

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) meminta pemerintah menutup situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh musik atau lagu secara ilegal.

"Karena perkembangan teknologi, ada musik yang bisa di-download melalui internet secara ilegal," kata Ketua Umum Asiri Gumilang Ramadhan, Senin (18/5).

Ia menyebutkan ada sekitar 237 juta lagu yang diunduh secara ilegal per bulan atau tujuh juta lagu per hari, 330.000 per jam, 5.000 lagu per menit, 92 lagu per detik.

"Jadi kurang lebih 2,8 miliar lagu di-download dalam setahun yang ilegal. Ini kondisi yang menyedihkan kami, secara fisik sudah turun, hampir tidak ada, nada sambung pribadi ada 14 juta, tapi yang melalui internet ini yang harus kami hadapi," katanya.

Ia menyebutkan Menkominfo Rudyantara memang sudah mengundang Asiri untuk mencari cara menutup website ilegal itu.

Ia menjelaskan Asiri berdiri tahun 1978, waktu itu anggotanya mencapai 130-an perusahaan, saat ini anggotanya tinggal 72 perusahaan rekaman Indonesia dan tiga asing.

Asiri merupakan anggota International Federation of the Phongraphic Industry (IFPI) atau Asosiasi Perusahaan Rekaman Dunia. Asiri menjadi anggota IFPI supaya bisa menarik ilmu dari praktik internasional.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement