REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) meminta pemerintah menutup situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh musik atau lagu secara ilegal.
"Karena perkembangan teknologi, ada musik yang bisa di-download melalui internet secara ilegal," kata Ketua Umum Asiri Gumilang Ramadhan, Senin (18/5).
Ia menyebutkan ada sekitar 237 juta lagu yang diunduh secara ilegal per bulan atau tujuh juta lagu per hari, 330.000 per jam, 5.000 lagu per menit, 92 lagu per detik.
"Jadi kurang lebih 2,8 miliar lagu di-download dalam setahun yang ilegal. Ini kondisi yang menyedihkan kami, secara fisik sudah turun, hampir tidak ada, nada sambung pribadi ada 14 juta, tapi yang melalui internet ini yang harus kami hadapi," katanya.
Ia menyebutkan Menkominfo Rudyantara memang sudah mengundang Asiri untuk mencari cara menutup website ilegal itu.
Ia menjelaskan Asiri berdiri tahun 1978, waktu itu anggotanya mencapai 130-an perusahaan, saat ini anggotanya tinggal 72 perusahaan rekaman Indonesia dan tiga asing.
Asiri merupakan anggota International Federation of the Phongraphic Industry (IFPI) atau Asosiasi Perusahaan Rekaman Dunia. Asiri menjadi anggota IFPI supaya bisa menarik ilmu dari praktik internasional.