REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Agung Laksono langsung menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB). Dalam putusannya, majelis hakim PTUN menerima gugatan tim kuasa hukum ARB dan meminta Menteri Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusan Pengesahan kepengurusan hasil munas Ancol.
"Kemarin setelah pembacaan putusan, tingkat pertama kan hanya pendaftaran dengan alasan tidak dapat menerima putusan," kata Ketua DPP Golkar munas Ancol, Agun Gunandjar pada Republika, Selasa (18/5).
Agun menambahkan, dengan mengajukan banding pada putusan PTUN ini, putusan hakim PTUN Teguh Satya Bhakti belum berlaku karena belum inkrah. Dalam salinan putusan Majelis Hakim PTUN bernomor 62/G/2015/PTUN.JKT, berisi pembatalan SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan Golkar (versi munas Ancol) Agung Laksono.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK pengesahan tersebut. Menurut majelis hakim PTUN, SK bernomor M. HH-01.AH.11.01 berasal dari pengambilan keputusan yang tak benar dan tak lazim. Sebab, majelis hakim menilai putusan mahkamah partai Golkar bukan hanya multitafsir tapi juga tidak lazim.
Menurut Agun, putusan majelis hakim PTUN dinilai ultra petita (diluar kewenangan). Sebab, majelis hakim mengembalikan kepengurusan hasil munas Riau. Padahal, kepengurusan Riau sudah selesai oleh munas Bali, munas Jakarta, Mahkamah Partai atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat.
"Jelas-jelas Majelis dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada," tegas Agun.
Agun menambahkan, tim hukum hasil munas Ancol selalu berkoordinasi dengan tim hukum Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, dokumen untuk keperluan banding dalam pengerjaan oleh tim hukum DPP Golkar munas Ancol bersama tim hukum Kemenkumham.
"Adapun mengenai alasan dan dokumen untuk keperluan banding akan disusulkan," imbuh Agun.