REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy memastikan kepengurusan partainya tak akan bernasib sama dengan keputusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal sengketa dualisme Partai Golkar.
"Karena itu, apa yang dijalani PPP, saya pastikan berujung pada 26 Juli (waktu) pendaftaran pilkada (pemilihan kepala daerah serentak 2015)," kata Romy sapaan akrab Romahurmuziy, usai menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (18/5).
Menurutnya, proses yang terjadi di tubuh PPP adalah unik milik partai berlambang kabah sendiri. Sehingga, dirinya enggan jika kepengurusan partainya dibanding dengan sengketa kepengurusan partai lain. Apalagi, dengan hasil PTUN Partai Golkar yang dimenangkan kubu Aburizal Bakrie.
"Saya tidak mengomentari partai lain," ujarnya.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelumnya, telah menetapkan putusan untuk memenangkan Kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dalam sengketa dualisme Partai Golkar. Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memutus mengabulkan sebagian gugatan Ical.
Hakim mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Golkar di Ancol. SK yang mengesahkan Golkar kubu Agung untuk sementara dinyatakan dibatalkan hingga ada putusan berikutnya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).