REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyegel sebanyak 49 unit uninterruptible power supply (UPS) dari 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket UPS dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
"Kegiatan tersebut dilakukan kemarin di 24 SMA di Jakpus dan 25 SMA di Jakbar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5).
Sementara Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes M. Ikram mengatakan meski dilakukan penyegelan, puluhan unit UPS tersebut tetap berada di sekolah untuk dititipkan sementara. "Dititip dan dirawat di sekolah masing-masing. Sekolah juga tetap boleh memakainya," katanya.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS tersebut. Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Alex telah ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara Zaenal tidak ditahan karena mau diperiksa secara kooperatif oleh penyidik.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.