Selasa 19 May 2015 16:11 WIB

Dokter Kecantikan Palsu Ini Juga Layani Bedah Plastik Pria

Rep: C15/ Red: Winda Destiana Putri
Implan payudara dari silikon (ilustrasi)
Foto: FDA
Implan payudara dari silikon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU -- Kanit Reskrimsus Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Riki Yariandi mengatakan menurut pengakuan JS, ia kerap melakukan praktek suntik silikon dan tanam benang tak hanya pada perempuan tetapi juga pada pria.

Naasnya korban pria tersebut harus menerima nasib buruk pada alat kelaminnya. Berniat untuk membuat dirinya lebih gagah, ternyata suntik silikon yang dilakukan JS membuat alat kelaminnya tak bisa kembali ke keadaan semula.

"Dia memang dikenal sebagai tukang silikon beberapa alat vital," ujar Riki saat ditemui Republika di Polres Jakarta Selatan, Selasa (19/5).

Riki menuturkan, meski tanpa prosedur yang jelas, tak sedikit pelanggan JS yang rela merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatakn tubuh yang proposional. Para perempuan dan laki laki pasien JS kerap minta disuntik pada bagian wajah, dada dan bokong.

JS kerap menyuntikkan silikon dan beberapa bahan kimia berbahaya ke dalam tubuh pasiennya. Sebenarnya, reaksi kimia tersebut langsung bisa dirasakan oleh si pasien. Sebab, sejak suntikan pertama, kondisi bokong, dada atau hidup pasien bisa berubah menjadi keras.

Riki memisalkan bagian hidung salah satu korban JS berubah mancung memang. Tapi jika dipegang, kondisi hidung tersebut mirip hidung manekin yang keras dan kaku. "Istilahnya, kalau nepuk pantat itu, malah tangan yang nepuk yang sakit," ujar Riki.

Salah satu korban pria sempat meminta ganti rugi kepada JS dan meminta JS mengembalikan bentuk alat kelaminnya seperti semula. Namun, JS kemudian susah dihubungi dan lari dari tanggung jawab.

Riki mengatakan saat ini ia sudah memeriksa lima saksi korban. Kelimanya mengatakan kecewa dan merasa dibohongi oleh JS. Selama ini JS mengaku pada mereka dirinya adalah dokter ahli bedah plastik dan bedah estetika.

JS terancam pasal 78 UU Nomer 29 tahun 2004 dan Pasal 38. UU Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. JS terancam hukuman minimal sepuluh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement