REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra mengajukan pembelaan tidak bersalah di awal masa percobaannya, Selasa (19/5). Mahkamah Agung Thailand di Bangkok telah secara resmi membacakan tuduhan melawannya.
Ia menghadapi ancaman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus skema subsidi beras. Pengadilan telah melarangnya bepergian ke luar negeri mulai saat ini.
''Saya percaya diri. Saya tidak bersalah,'' kata Yingluck pada wartawan.
Ia berharap pengadilan akan memberinya keadilan dan segala sesuatu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Yingluck diminta tidak keluar Thailand tanpa izin selama masa percobaan. Jaminan untuknya diatur sebesar 900 ribu dolar AS atau 30 juta baht.
Sidang Yingluck selanjutkan direncanakan pada 21 Juli. Sebelumnya, Yingluck juga telah dilarang berpolitik sejak Januari ketika anggota dewan legislatif menyatakannya bersalah dan lalai dalam program skema beras. Ia dilarang dari politik selama lima tahun.