REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait antisipasi keterlambatan pesawat saat mudik Lebaran 2015, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan telah mengimbau maskapai membereskan manajemen keterlambatan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Asuransi Delay Pesawat, Bagasi Hilang dan Kecelakaan.
Berdasarkan rancangan Permenhub tersebut, penumpang harus diberikan kompensasi Rp 300 ribu jika sudah melewati empat jam keterlambatan dan wajib diberikan penginapan jika sudah melewati waktu tidur normal.
Saat ini Permenhub tersebut sedang direvisi dan diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk pemeriksaan pengawasan secara acak berkala (ramp check), dia mengatakan akan dilakukan dua pekan sebelum Lebaran.
"Biasanya, pas pekan kedua bulan puasa, tapi kalau pengawasan acak berkala reguler berjalan secara periodik," katanya.
Namun, untuk keselamatan dan keamanan bandara masih ada yang belum memenuhi standar keselamatan, tetapi akan diberi waktu maksimal tiga pekan atau 25 Mei 2015.
"Ya tidak banyak, kebanyakan masih soal di administrasi, misalnya pertemuan dengan komite keamanan. Kalau pelaksanaan sudah standar, saya minta tingkatkan saja sesuai SOP-nya (standar operasi presedur)," katanya.