Selasa 19 May 2015 18:48 WIB

Jokowi-JK Beda Pendapat Soal Pemberantasan Korupsi

Rep: C20/ Red: Ilham
Presiden Jokowi bersama Wapres JK.
Foto: Antara
Presiden Jokowi bersama Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beda pendapat antara Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal pemberantasan korupsi membuat tanda tanya publik. Jokowi dan JK dinilai tidak kompak dalam menjalankan program pemberantasan korupsi di Indonesia.

Indonesian Corruption Watch menilai Jokowi dan JK sering menunjukkan sikap berbeda dalam menanggapi persoalan seputar penegakan hukum di Indonesia. “Ada matahari kembar di Istana,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo di Kantor Lembaga Hukum Jakarta dalam diskusi silang pendapat Jokowi-JK, Selasa (19/5).

Adnan menjelaskan, perbedaan sikap itu terlihat saat Jokowi dan JK menanggapi persoalan dugaan kriminalisasi Polri terhadap pimpinan nonaktif dan penyidik KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan. ICW mengibaratkan seperti ada jurang pemisah di antara keduanya saat menghadapi kasus itu.

Menurut Adnan, keinginan Jokowi untuk segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap penegak hukum dalam bentuk apapun berlawanan dengan sikap JK. Adnan menilai JK seperti memberi jalan bagi proses hukum terhadap pimpinan dan penyidik KPK atas nama penegakan hukum.

“Di sinilah terjadi ketidaksepahaman. Terbukti ketika Jokowi tegas berulang kali meminta agar kriminalisasi dihentikan, polisi tetap memproses juga," kata Adnan.

Adnan menganggap, perbedaan sikap yang ditunjukkan Jokowi dan JK tidak terlepas dari cara yang mereka pilih dalam menangani suatu masalah. Jokowi memiliki cara pandang masa depan, sedangkan JK masih terpaku pada pendekatan masa lalu. Selain itu, Adnan menilai Jokowi jelas berbeda dengan JK yang punya latar belakang elite politik, pengusaha, dan pengalaman yang mempengaruhi faktor kedekatannya dengan kepentingan lain.

"Wajar bila JK kemudian punya kepentingan untuk melindungi kelompok tertentu dalam penekanannya menyampaikan sesuatu," kata Adnan.

ICW khawatir bila JK hendak menempatkan diri sejajar dengan presiden. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa tugas Wakil Presiden tidak lebih dari sebatas pembantu Presiden. Adnan berharap Jokowi dapat memberikan tugas dan perintah yang tegas kepada wakilnya untuk sejalan dengan pemikirannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement