REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemanggilan terhadap 328 wajib pajak badan dan orang pribadi yang terdaftar di kantor pelayanan pajak seluruh wilayah Jakarta.
Pertemuan berkaitan dengan sosialisasi penagihan pajak terkait penghapusan sanksi bunga, seperti yang tercantum dalam pasal 19 ayat (1) undang-undang ketentuan umum perpajakan.
Dalam pertemuan itu hadir perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Selasa (19/5) disebutkan, mereka yang diundang adalah para wajib pajak yang menurut data Ditjen Pajak memiliki kesempatan untuk mendapat penghapusan sanksi administrasi, dengan catatan melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016.