REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Seorang pria di Kota Perth dilarang melakukan kontak dengan hewan peliharaan selama 20 tahun setelah kedapatan memukuli anjing milik pasangannya di sebuah toko obat tahun lalu.
Scott Toop (33 tahun), mengaku bersalah di Pengadilan Magistrasi Armadale telah berlaku kejam kepada hewan dan melakukan sejumlah tindak kriminal lainnya termasuk mencuri kendaraan bermotor, mempersenjatai diri dengan palu. Aksi itu dilakukannya dengan alasan takut dan merasa terancam dengan polisi yang menyamar.
Anjing jenis Staffy milik kekasihnya bernama Flash, berhasil melepaskan tali kekang di lehernya dan berlari ke toko obat Noranda pada Februari 2014 lalu.
Di pengadilan terkuak kalau anjing itu sedang meringkuk menjauh dari Toop saat Ia mengambilnya dan mulai memukuli hewan itu berulang kali. Toof kemudian membawa anjing itu keluar dari toko obat menuju mobilnya dan kembali memukuli anjing itu hingga anjing itu mendengking keras.
Selama pembacaan vonis, Hakim Magistrasi mengatakan Toop merupakan contoh dari tindakan intimidasi atau bully terhadap hewan peliharaan yang rentan dan tindakanya telah menyebabkan luka fisik yang juga berdampak pada kondisi emosional anjing tersebut.
Hakim juga mengatakan ketergantungan Toop pada ampetamine bukan alasan atas tindakannya terhadap anjing tersebut.
Jaksa penuntut mengatakan Flash, anjing yang dipukulinya tersebut harus dirawat karena menderita kecemasan setelah serangan pemukulan itu dan sejak saat itu dirawat oleh organisasi penyayang binatang RSPCA.
Toop diwajibkan membayar denda sebesar $3,000 atau sekitar Rp31 juta atas dakwaan melakukan kekejaman kepada hewan dan penangguhan penjara selama 7 bulan atas dakwaan tindak kriminal yang lain.