REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bupati Bantul Sri Suryawidati dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Rabu (20/5).
Ida yang juga istri mantan bupati Bantul Idham Samawi, akan bertindak sebagai saksi atas terdakwa Maryani, pemilik agen perjalanan yang mengurusi lawatan klub Persiba Bantul dalam musim laga 2010-2011 lalu. Suami Ida, yaitu Idham Samawi yang tercatat sebagai Ketua DPP PDIP menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun kasus korupsi dana hibah dari APBD sebesar Rp 12,5 Milyar ini baru membawa dua tersangka ke meja hijau yaitu Maryani dan Dahono mantan bendahara Persiba. Sedangkan Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo hingga saat ini belum diajukan ke meja hijau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Azwar mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat panggilan ke bupati Bantul tersebut untuk hadir di persidangan sebagai saksi.
"Surat panggilan sudah kita kirim, kita minta yang bersangkutan menjadi saksi di persidangan, Rabu besok," kata Azwar, Selasa (19/5).
Diakui Azwar, pemanggilan Bupati Bantul sebagai saksi kasus tersebut merupakan permintaan Ketua Majelis Hakim Barita Saragih dalam sidang-sidang sebelumnya. Sidang kasus Persiba ini sudah menghadirkan dua terdakwa yaitu Maryani dan Dahono.
Selain memanggil Ida, jaksa juga memanggil Wakil Bupati Bantul, Sumarno untuk bersaksi pada sidang kasus Persiba Rabu ini. Sumarno adalah pihak yang mewakili bupati menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah Persiba antara Pemkab Bantul dengan KONI Bantul. Saat itu ketua KONI adalah Idham Samawi yang tak lain suami bupati Sri Suryawidati.
"Wakil bupati juga kami panggil. Surat panggilan sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan Sabtu kemarin," kata Azwar.