REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menyebut nilai tunggakan pajak per 31 Desember 2014 mencapai Rp 67,7 triliun. Hal itu diketahui berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mekar mengatakan DJP terus berupaya untuk mencairkan tunggakan pajak tersebut. Berbagai tindakan penagihan pajak telah dilakukan seperti melalui surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan harta, hingga penyanderaan penanggung pajak.
Disebutkan Mekar, DJP telah mencairkan tunggakan pajak sebesar 6,75 triliun hingga 24 Maret 2015. "Pencairan piutang pajak diantaranya kami peroleh dari penyenderaan periode Januari-Mei 2015 terhadap 12 penanggung pajak," kata Mekar, Selasa (19/5).
Mekar optimistis para wajib pajak akan banyak yang membayar tunggakannya dengan program Tahun Pembinaan Pajak pada tahun ini. DJP akan menghapuskan sanksi bunga bagi WP yang membayar tunggakan pajak dalam lima tahun terakhir.