Rabu 20 May 2015 04:09 WIB

Pelarangan Film Anti Islam di Youtube Dicabut Pengadilan AS

Rep: C36/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Cindy Lee Garcia (in red blouse), an actress in the
Foto: Reuters/Bret Hartman
Cindy Lee Garcia (in red blouse), an actress in the

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Pengadilan banding di San Francisco telah memutuskan bahwa film produksi Amerika Serikat (AS),  The Innocence of Muslims, tidak boleh dilarang tampil di Youtube. Seperti diketahui, film yang dirilis pada 2012 tersebut memicu reaksi keras dari kalangan muslim dunia.

Dilansir dari BBC, Selasa (19/5),  tahun lalu pengadilan federal memerintahkan Google untuk menghapus film kontroversial yang mengolok-olok Nabi Muhammad tersebut. 

Sementara itu,  pihak Google mengaku senang dengan keputusan terbaru ini. "Kami telah lama percaya bahwa pengadilan sebelumnya menyalahgunakan hukum hak cipta" ujar salah satu sumber dari Google.

Meski demikian, belum ada kesepakatan  untuk mengembalikan film tersebut ke situs Youtube.

Sementara itu, aktris Cindy Lee Garcia yang membintangi film itu mengaku menerima ancaman pembunuhan.  Dalam film, Garcia muncul dalam adegan yang  menanyakan apakah Nabi Muhammad adalah penganiaya anak.

Menurut Garcia,  keterlibatannya dalam film merupakan kesengajaan. Namun, dia tidak pernah diberitahu bahwa film yang dibintanginya bercerita tentang kontroversi umat Islam. Garcia mengaku tidak mengetahui jalan cerita film hingga proses syuting selesai.

Meski begitu, Google  menegaskan bahwa pemilik hak cipta film adalah Nakoula Basseley Nakoula. Dengan demikian, Garcia tidak memiliki hak untuk menuntut penghapusan film tersebut dari Youtube.

"Dalam hal ini, permohonan yang tulus untuk perlindungan pribadi disandingkan dengan batas-batas hukum hak cipta dan prinsip-prinsip dasar dari kebebasan berbicara," tulis Hakim M Margaret McKeown.

"Kami bersimpati pada penderitaannya. Meski begitu, Klaim Google didasarkan pada hukum hak cipta, tidak privasi, gangguan emosi, atau hukum gugatan. Garcia berusaha memberlakukan pembatasan atas undang-undang hak cipta yang bisa menekan kebebasan berekspresi,” tambahnya.

Hakim McKeown mencatat, Nakoula Basseley Nakoula adalah saat di tengah berada di penjara karena pelanggaran yang sudah diperbuat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement