REPUBLIKA.CO.ID, KABUL –- Sebelas petugas kepolisian Afghanistan divonis satu tahun penjara karena gagal melindungi seorang perempuan yang dibunuh massa di Kabul pada Maret lalu. Perempuan yang dikenal dengan nama Farkhunda (28) dipukuli hingga tewas setelah dituduh membakar salinan Alquran, walaupun hal tersebut ditentang oleh saksi.
Awal Mei ini, empat orang yang terlibat aksi pemukulan tersebut telah dihukum mati. Sedangkan delapan lainnya dipenjara. Karena insiden pemukulan yang mengakibatkan nyawa Farkhunda melayang itu telah menimbulkan gelombang protes luas.
Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut mengatakan tidak ada bukti lebih terhadap delapan polisi. “Anda dihukum karena kelalaian tugas selama satu tahun penjara,” putus Hakim Saifullah Mojaddidi yang memipin sidang, seperti dilaporkan BBC News, Selasa (19/5).
Mojaddidi menambahkan kedua kelompok yang telah divonis satu tahun penjara tersebut berhak mengajukan banding. “Mereka (polisi) dapat mengajukan keberatan yang sah ke pengadilan banding dalam jangka waktu yang telah ditentuka n. Itu jika mereka tidak puas,” tegasnya.