REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang kubu Aburizal Bakrie, Wahyu Iramana Putran meminta kepengurusan kubu Agung Laksono kembali ke jalan yang benar.
"Sekarang masih dibuka kesempatan kepada daerah untuk Plt-plt (Pelaksana Tugas kubu Agung) itu, kembali ke jalan yang benar," tutur dia di DPRD Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (19/5).
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelumnya, telah menetapkan putusan untuk memenangkan Kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam sengketa dualisme Partai Golkar. Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memutus mengabulkan sebagian gugatan Ical. Hakim mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Golkar di Ancol.
SK yang mengesahkan Golkar kubu Agung untuk sementara dinyatakan dibatalkan hingga ada putusan berikutnya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini kemenangan untuk Partai Golkar. Kita bersyukur intervensi pemerintah bisa dianulir pengadilan," ujar Wahyu.
Menurutnya, keputusan PTUN tersebut akan membuat partai berlambang pohon beringin kembali bersatu. Partai Golkar, lanjutnya, kembali melakukan rekonsiliasi besar-besaran.
Ia meminta kepada kubu Agung Laksono untuk tidak melakukan hal ataupun kegiatan yang berlebihan, termasuk banding. Sebab, menurutnya, keputusan PTUN merupakan kebenaran yang sah untuk kebesaran Partai Golkar.
Wahyu menegaskan, jika kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono di Sumbar tetap melakukan kegiatan kepartaian, dirinya tak akan membiarkan.
"Tidak segan berhadapan dengan mereka. Sebab, ada niat dari kubu Agung untuk menghancurkan partai ini," tuturnya.
Ia meminta, jangan sampai banding mengganggu kepengurusan Partai Golkar di daerah. Sebab, kemenangan Partai Golkar kubu Ical di PTUN, merupakan kemenangan bersama.