Rabu 20 May 2015 11:29 WIB

Bambang Widjojanto Cabut Praperadilan untuk Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil KPK nonaktif, Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada Bareskrim Polri. Gugatan itu dilayangkan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Alasan pencabutan gugatan karena BW sudah dapat putusan dari Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum," ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Sebelumnya pada Jumat (15/5), Peradi mengumumkan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi. Intinya, Bambang Widjojanto tidak bersalah, sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu (klien BW), dua saksi tersebut tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan palsu di MK," ujar Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan di Jakarta, Jumat (15/5).

Ia menjelaskan, kedua saksi tersebut yaitu Kusniyadi dan Edi Sulistiya mengaku Bambang tidak pernah mengarahkan atau merekayasa kesaksian mereka. Bahkan, mereka hanya pernah bertemu satu kali dengan Bambang di sebuah masjid di Jakarta.

Terkait hal tersebut, Ainul menjelaskan Peradi adalah lembaga profesi yang menaungi Bambang sebagai advokat. Dan dengan mekanisme internal Peradi telah memeriksa saksi-saksi dan dokumen persidangan, sebelum memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang.

"Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk menilai adanya pelanggaran kode etik atau tidak itu wewenangnya Peradi, seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yg dilakukan BW adalah pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi," tuturnya.

Untuk itu kuasa hukum BW memberikan kesempatan selama satu pekan kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang. "Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan," Ainul menegaskan.

Ainul yang datang bersama rekannya, Bahrain, itu mengaku optimistis bahwa Kepolisian masih memiliki itikad baik untuk memperhatikan putusan Peradi sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan SP3 untuk kasus BW. Kuasa hukum BW sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu. Sedianya sidang perdana perkara praperadilan BW akan digelar pada 25 Mei mendatang dengan hakim tunggal Ahmad Rifai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement