REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (Pemda) DKI Jakarta mencatat sebanyak 18 persen apartemen di wilayah Ibu Kota tidak memiliki Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, terdapat sebanyak 281 apartemen atau rumah susun sederhana milik (rusunami). Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 apartemen telah memiliki status badan hukum.
"Dari 172 apartemen berbadan hukum itu, sebanyak 18 persen atau sekitar 31 apartemen di antaranya belum membentuk RT/RW. Sedangkan, 141 apartemen telah membentuk RT dan RW," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji di Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mengatur pembentukan RT/RW, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Kami pastikan pembentukan RT/RW itu bisa rampung tahun ini. Makanya, kami akan mempermudah pembentukannya, yaitu dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW," ujar Ika.
Dalam pergub itu, dia menuturkan pembentukan RT/RW baru dapat dilakukan jika P3SRS di apartemen tersebut sudah terbentuk. Aturan itu menjadi kendala besar, sehingga pembentukan RT/RW membutuhkan waktu yang lama.
"Sebagai antisipasi dari kendala tersebut, kami akan merevisi Pergub Nomor 168 tahun 2014. Kami menargetkan revisi pergub itu dapat diterbitkan pada akhir bulan ini," tutur Ika.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pembentukan RT dan RW di lingkungan apartemen maupun rusunami sangat diperlukan sebagai kontrol sosial terhadap seluruh penghuninya.