REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasan Mukaddar mengatakan pihaknya belum menerima informasi tentang rencana pemusnahan 41 kapal ikan ilegal secara serentak di seluruh Indonesia.
"Memang ada banyak kapal ikan yang berlabuh di Teluk Ambon karena mengurus perizinan atau sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Perikanan, tetapi belum ada yang akan ditenggelamkan," katanya, di Ambon, Rabu (20/5).
Kabid humas dikonfirmasi terkait rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI Angkatan Laut memusnahkan 41 kapal ikan ilegal beserta seluruh dokumen kapalnya dengan cara ditenggelamkan hari ini.
Menurut dia, kalau memang ada kapal ikan ilegal di Maluku yang akan dimusnahkan tentunya sudah ada koordinasi instansi terkait dengan pihak Polda.
Pelaksana tugas Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Mustari, secara terpisah mengakui pernah ada permintaan pemusnahan kapal ke PN tetapi tidak bisa dipenuhi.
"Ada surat permintaan resmi untuk pemusnahan kapal ikan ilegal tetapi Pengadilan Negeri Ambon tidak punya hak, karena yang berwenang adalah majelis hakim yang menangani perkara penangkapan ikan ilegal," katanya.
Setelah nakhoda MV. Hai Fa dihukum majelis Pengadilan Perikanan Ambon membayar denda Rp 200 juta, masih ada nakhoda enam kapal ikan lain yang sementara menjalani proses persidangan.
Humas PN Ambon, Ahmad Bukchori mengatakan, nakhoda dan fishing master dari kapal ikan tersebut telah divonis majelis hakim untuk membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan kapal beserta seluruh dokumennya dikembalikan ke pemilik, jadi belum ada kapal ikan yang akan ditenggelamkan hari ini," ujarnya.